Kalender Akademik merupakan pedoman resmi yang mengatur seluruh rangkaian kegiatan akademik dalam satu tahun akademik, mulai dari proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan perkuliahan, evaluasi hasil belajar, hingga kegiatan akademik lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Kalender Akademik disusun sebagai acuan bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar seluruh kegiatan akademik dapat berjalan secara terencana, tertib, dan berkesinambungan, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Melalui Kalender Akademik, sivitas akademika dapat mengetahui secara jelas jadwal penting, antara lain:
– Awal dan akhir semester
– Masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
– Periode perkuliahan dan praktikum
– Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
– Masa penilaian dan penginputan nilai
– Kegiatan akademik dan non-akademik pendukung lainnya
Kalender Akademik ditetapkan melalui keputusan pimpinan perguruan tinggi dan dapat disesuaikan dengan dinamika kebijakan pendidikan tinggi serta kondisi akademik yang berkembang. Oleh karena itu, sivitas akademika diharapkan untuk selalu memperhatikan dan mematuhi jadwal yang tercantum dalam Kalender Akademik sebagai bagian dari penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Informasi Kalender Akademik terbaru dapat diakses melalui laman resmi universitas, fakultas, atau program studi, serta melalui sistem informasi akademik yang berlaku.
Kalender Akademik dapat diakses di sini
